Bagaimana performa dan isi blog kami ?

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 31 Desember 2011

Alamat dan nomor telepon KUA Kantor Urusan Agama di Kota Semarang


Berikut ini daftar alamat dan nomor telepon KUA Kantor Urusan Agama di Kota Semarang.
1. KUA Kecamatan Semarang Timur, alamat jalan Cilosari No 3, Nomor Telepon 024 3572627.
2. KUA Kecamatan Semarang Selatan, alamat Jalan Nanas no 8, nomor telepon 024 86456166.
3. KUA Kecamatan Semarang Barat, alamat jalan Ronggolawe Selatan no 5, no telepon 024 7603262.
4. KUA Kecamatan Semarang Tengah, alamat Jalan Inspeksi Batan Miroto, No Telp 024 3585835.
5. KUA Kecamatan Semarang Utara, alamat Jalan Tambra dalam II 10, Nomor telepon 024 3567720.
6. KUA Kecamatan Gayamsari, alamat jalan Brigjen Slamet Riyadi, no telepon 024 6730355.
7. KUA Kecamatan Banyumanik, alamat jalan Grafika no 2, nomor telepon 024 76480247.
8. KUA Kecamatan Gajahmungkur, alamat jalan Kelud selatan II 20, nomor telp 024 8447234.
9. KUA Kecamatan Genuk, alamat Jalan genuk sari, nomor telepon 024 6595426.
10. KUA Kecamatan Mijen alamat jalan Salya no 2, nomor telepon 024 76672800.
11. KUA Kecamatan Candisari, alamat jalan Jomblang Barat no 2, nomor telepon 024 8442462.
12. KUA Kecamatan Tembalang, alamat jalan Meteseh raya no 5, nomor telepon 024 70775245.
13. KUA Kecamatan Pedurungan, alamat Perum Korpri Sendangguwo Baru, no telp 024 6723200.
14. KUA Kecamatan Ngaliyan, alamat Jalan Raya Ngaliyan, nomor telepon 7610109.
15. KUA Kecamatan Tugu, alamat Jalan tapak Sari, nomor telepon 024 8661868

Alamat Kantor Depag, KUA Kota dan Kab. Malang

Alamat Kantor Depag, KUA Kota dan Kab. Malang


Departemen Agama Kota Malang
No. Telepon
Ka Kantor, Jl R. Panji Suroso 2 Malang
0341-477684
Kasubag TU
0341-491605
Sie Penyelenggara Haji & Umroh
0341-408804
R .Internet / Multi Media
0341-410419
KUA Kec. Blimbing, Jl. Indragiri IV /19 Malang
0341-471104
KUA Kec. Kedung Kandang Jl. Ki Ageng Gribik 19 Malang
0341-710053
KUA Kec. Sukun Jl. Randu Jaya 2 Malang
0341-804330
KUA Kec.Lowokwaru Jl Candi Panggung 54 Malang
0341-482276
KUA Kec. Klojen Jl. Pandeglang 14 Malang
0341-551853
Dep. Agama Kab. Malang Jl. Kol.Sugiono 266 Malang
0341-801131
Ka Kantor
0341-804667
Kasubag TU
0341-803403
Sie Penyelenggara Haji & Umroh
0341-803086
Sie Urusan Agama Islam
0341-832230
Sie Urusan Madrasah dan Pendidikan Agama
0341-801561
KUA Kec. Dau, Jl. Raya Sengkaling 66 Malang
0341-462147
KUA Kec. Pakisaji, Jl. Raya Pakisaji 35 Malang
0341-802433
KUA Kec. Wagir, Jl. Raya Parangargo 1 Malang
0341-804415
KUA Kec. Bululawang, Jl. Pangeran Diponegoro 1 Malang
0341-833379
KUA Kec. Dampit, Jl. Simp. Ngurawan 1 Malang
0341-896581
KUA Kec. Donomulyo, Jl. Sultan Hasanudin 3 Malang
0341-881434
KUA Kec. Gedangan, Jl. Sultan Hasanudin 16 A Malang
0341-871344
KUA Kec. Gondanglegi, Jl. Trunojoyo Malang
0341-879102
KUA Kec. Kepanjen, Jl. Sultan Agung 76 Malang
0341-395267
KUA Kec. Lawang, Jl. Panglima Sudirman 259 Malang
0341-426073
KUA Kec. Karangploso, Jl. Panglima Sudirman 75 Malang
0341-460357
KUA Kec. Singosari, Jl. Raya Kawedanan Malang
0341-458500
KUA Kec. Sumbermanjing, Jl. Raya Argotirto Malang
0341-871055
KUA Kec. Sumberpucung, Jl. Raya Sumberpucung 187 Malang
0341-385143
KUA Kec. Ngajum, Jl. Jend. A. Yani 2 Malang
0341-398080
KUA Kec. Tajinan, Jl. Raya 79 Malang
0341-751705
KUA Kec. Tumpang, Jl. Raya Tumpang Malang
0341-787614
KUA Kec. Poncokusumo, Jl. Raya Wonorejo 5 Malang
0341-787605
KUA Kec. Wajak, Jl. HOS Cokroaminoto 77 Malang
0341-824851
KUA Kec. Turen, Jl. KH. Wahid Hasyim 2 Malang
0341-824178
KUA Kec. Pagelaran, Jl. Raya Wonokerto Malang
0341-878242
KUA Kec. Pakis, Jl. H Mustofa 189 Malang
0341-792007
KUA Kec. Wonosari, Jln. Raya 316 Malang
0341-870415
KUA Kec. Jabung, Jl. Untung Suropati 267 Malang
0341-791317
KUA Kec. Ampelgading, Jl. Ananta 8 Malang
0341-851065
KUA Kec. Tirtoyudo, Jl. Tlogosari Malang
0341-898573
KUA Kec. Bantur, Jl. Raya Bantur Malang
0341-841071
KUA Kec. Ngantang, Jl. Raya Sumberagung Malang
0341-521199
KUA Kec. Kalipare, Jl. Raya Sumberkombang Malang
0341-311231
KUA Kec. Pagak, Jln. Gajahmada 8 Malang
0341-811266
KUA Kec. Kasembon, Jl. Kasembon Malang
0341-326606
Depag Kota Batu, Jl. KH. Agus Salim 12 Batu
0341-591995

KUA KECAMATAN PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

KUA KECAMATAN PROVINSI D.I. YOGYAKARTA
KOTA YOGYAKARTA
KUA Kec. Tegalrejo Jln.Tompeyan 200A Yogyakarta Telp. 586391
KUA Kec. Jetis Jl. Cokrokusuman Baru JT II/786 Yogyakarta Telp. 515531
KUA Kec. Gondokusuman Jl. Balapan 29 Yogyakarta Telp. 519601
KUA Kec. Danurejan Komplek Masjid Lempuyangan Yogyakarta Telp. 543857
KUA Kec. Gedongtengen Jl. Jlagran Lor No. 52 Yogyakarta Telp. 515109
KUA Kec. Mantrijeron Suryodiningratan MJ II/860 Yogyakarta Telp. 370158
KUA Kec. Ngampilan Jl. Wahid Hasyim 8 Yogyakarta Telp. 370254
KUA Kec. Wirobrajan Jl. Tegalmulyo No. 23 Yogyakarta Telp. 619177
KUA Kec. Kraton Jl. Wijilan No. 14 Yogyakarta Telp. 7488864
KUA Kec. Gondomanan Komplek Masjid Besar Kauman Yogyakarta Telp. 381847
KUA Kec. Pakualaman Jl. Notowinatan PA II/437 Yogyakarta Telp. 516887
KUA Kec. Mergangsan Nyutran MG II/1767 Wirogunan, Mergangsan Telp. -
KUA Kec. Umbulharjo Jl. Glagahsari No. 99 Yogyakarta Telp. 375538
KUA Kec. Kotagede Jl. Wiji Adisoro No. 35 Yogyakarta Telp. 7485339
KABUPATEN BANTUL
KUA Kec. Bantul Komplek JAMASBA Jl. KH Agus Salim 97 Bantul Telp. 7490112
KUA Kec. Kretek Jl. Tegalsari, Donotirto, Kretek, Bantul Telp. 368560
KUA Kec. Sanden Pucanganom Murtigading, Sanden, Bantul Telp. 7491435
KUA Kec. Srandakan Pondok Trimurti Srandakan Bantul Telp. 7100860
KUA Kec. Bambanglipuro Ganjuran Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul Telp. 368071
KUA Kec. Pandak Kadek, Wijirejo, Pandak, Bantul Telp. 766033
KUA Kec. Pundong Piring, Srihardono, Pundong, Bantul Telp. 7488455
KUA Kec. Imogiri Pundung, Wukirsari, Imogiri, Bantul Telp. 6994064
KUA Kec. Banguntapan Jl. Karangturi No. 146 Baturetno Banguntapan, Bantul Telp. 384019
KUA Kec. Jetis Jetis, Sumberagung, Jetis, Bantul Telp. 7486356
KUA Kec. Dlingo Koripan I, Dlingo, Bantul Telp. 7484494
KUA Kec. Pajangan Kunden, Sendangsari, Pajangan, Bantul Telp. 7473458
KUA Kec. Sedayu Karanglo, Argomulyo, Sedayu, Bantul Telp. 7499163
KUA Kec. Kasihan Jl. Madukismo No. 260 Telp. 384083
KUA Kec. Sewon Jl. Parangtritis Km. 5,6 Sewon Telp. 384018
KUA Kec. Pleret Keputren, Pleret, Bantul Telp. 449966
KUA Kec. Piyungan Srimartani, Piyungan, Bantul Telp. 7112517
KABUPATEN KULON PROGO
KUA Kec. Wates Bendungan, Wates, Kulonprogo Telp. 774520
KUA Kec. Temon Jl. Wates Purworejo Km. 10 Temon, Kulonprogo Telp. 7117524
KUA Kec. Panjatan Tayuban, Panjatan, Kulonprogo Telp. 7110195
KUA Kec. Galur Brosot, Galur, Kulonprogo Telp. 7103192
KUA Kec. Lendah Botokan Jatirejo Lendah Kulonprogo Telp. 7490628
KUA Kec. Sentolo Sentolo Kidul, Sentolo, Kulonprogo Telp. 7104954
KUA Kec. Pengasih Jl. Purbowinoto No. 6 Pengasih Telp. 773164
KUA Kec. Kokap Tejogan, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo Telp. 778505
KUA Kec. Nanggulan Jl. Sentolo-Klangon Km 8 Nanggulan, Kulon Progo Telp. -
KUA Kec. Girimulyo Karanganyar, Giripurwo, Kulonprogo Telp. 7492562
KUA Kec. Samigaluh Gerbosari, Samigaluh, Kulonprogo Telp. 7483822
KUA Kec. Kalibawang Komplek Kantor Kec. Kalibawang Kulonprogo Telp. 6867531
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KUA Kec. Wonosari Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 32 Baleharjo Wonosari Telp. 7487978
KUA Kec. Paliyan Tahunan, Karangduwet, Paliyan, GK Telp. 7464812
KUA Kec. Panggang Jl. Telaga Gandu Panggang III Giriharjo, Panggang GK Telp. 7464810
KUA Kec. Playen Jl. Pramuka Playen Gunungkidul Telp. 393220
KUA Kec. Patuk Jl. Raya Jogja-Wonosari Km 20 Patuk Gunungkidul Telp. 7464813
KUA Kec. Nglipar Nglipar Gunungkidul Telp. 7464815
KUA Kec. Karangmojo Plumbungan, Gedangrejo, Karangmojo, Gunungkidul Telp. 7464819
KUA Kec. Semin Jl. Raya Semin-Wonosari No. 12 Semin, Gunungkidul Telp. 4390355
KUA Kec. Ponjong Pati, Genjahan, Ponjong, Gunungkidul Telp. 7464820
KUA Kec. Semanu Ngebrak Barat, Semanu, Gunungkidul Telp. 7464821
KUA Kec. Tepus Sidoharjo, Tepus, Gunungkidul Telp. 7464823
KUA Kec. Rongkop Kerdonmiri No. 8 Karangwuni, Rongkop, Gunungkidul Telp. 7464824
KUA Kec. Ngawen Kampung Kidul, Kampung, Ngawen, Gunungkidul Telp. 7464816
KUA Kec. Gedangsari Hargomulyo, Gedangsari, Gunungkidul Telp. 7464814
KUA Kec. Saptosari Kepek, Saptosari, Gunungkidul Telp. 7464811
KUA Kec. Girisubo Jl. Baran-Wediombo KM 10,3 Duwet, Jerukwudel Grsubo Telp. 7464825
KUA Kec. Tanjungsari Guyangan, Kemiri, Tanjungsari, Gunungkidul Telp. 7464822
KUA Kec. Purwosari Jl. Panggang-Parangtritis Km 6,5 Giritirto, Purwosari Telp. 7464809
KABUPATEN SLEMAN
KUA Kec. Sleman Dusun Srimulyo Kring I Triharjo Sleman Telp. 869470
KUA Kec. Mlati Cebongan Kidul Tlogoadi, Mlati, Sleman Telp. 7482770
KUA Kec. Gamping Dusun Patukan, Ambarketawang, Gamping Telp. 797342
KUA Kec. Godean Ngabangan, Sidoluhur Godean Telp. 797248
KUA Kec. Moyudan Ngentak, Sumberagung, Moyudan, Sleman Telp. 6497056
KUA Kec. Minggir Jl. Padon Sendangrejo Minggir Telp. 7111241
KUA Kec. Seyegan Kregolan, Margomulyo, Seyegan, Sleman Telp. 7815005
KUA Kec. Tempel Lumbungrejo, Tempel, Sleman Telp. -
KUA Kec. Turi Keringan Wonokerto Turi Telp. 4461590
KUA Kec. Pakem Jl. Kaliurang Km 17,8 Tegalsari, Pakembinangun, Pakem, Sleman Telp. 896197
KUA Kec. Cangkringan Bronggang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman Telp. -
KUA Kec. Ngemplak Jl. Jangkang Widodomartani, Ngemplak, Telp. 4461099
KUA Kec. Ngaglik Jl. Kaliurang Km 9 Sinduharjo, Ngaglik Telp. 884821
KUA Kec. Depok Jl. Raya Tajem Km 1, Maguwoharjo Depok Telp. 7481506
KUA Kec. Kalasan Ngajeg, Tirtomartani, Kalasan, Sleman Telp. 491079
KUA Kec. Berbah Tanjungtirto, Kalitirto, Berbah Telp. 498022
KUA Kec. Prambanan Rejodani, Madurejo, Prambanan, Sleman Telp. 498027

Prosedur Nikah

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di Kantor Urusan Agama (KUA)


Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo catin ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI dan Polri berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
  7. --Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
  8. --Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
  9. --Laki-laki yang mau berpoligami.
  10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik catin laki-laki/perempuan.
  11. Bagi catin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kecamatannya, harus ada surat
  12. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  13. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  14. Bagi catin yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatannya harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan domisilinya
  15. Kedua catin mendaftarkan diri ke KUA  sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat
  16. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  17. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.Pemeriksaan Ulang :


Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3.Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
4.Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutupkua.bubutan surabaya

Contoh Ijab Qobul Bahasa Inggris

 

Contoh Ijab Qobul Bahasa Inggris

IJAB :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.

MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.

QOBUL :
I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :

________________ DAUGHTER OF MR. ___________________

WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH

Sighat Ta'lik Bahasa Inggris

 

Sighat Ta'lik Bahasa Inggris


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
“ In the name of Allah, the most gracious and most merciful 
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“And Fully the promise, verily the promise shall be questioned about“
( QS Al-Isra : 34 )

SIGHAT TAKLIK

After marriage agreement, I am .......................................... son of Mr. .............................................. I here with promise thruthfully that I will fulfill my obligation as a husband, and I will associate my wife named ................................................... daughter of Mr. ..................................................... kindly ( mu’asyarah bil ma’rufi ) according to the teaching of Islamic religion.

Furthermore, I read this sighat taklik for my wife mentioned as

follows :
Any time :
1. I leave my wife two years continuously ;
2. Or I do not give compulsory basic necessities of life three months long ;
3. Or I hurt my wife’s body / physic ;
4. Or I neglect / I do not care my wife for six months long.

Then my wife is not willing and my wife complains about her matter to the Religius Court and her complains is accepted by the court, and my wife pays money in the amount of Rp. 10.000,- ( ten
thousand rupiahs) as 'iwadh ( substitute) to me, then falls my once divorce to her.

To the court mentioned I outhorize to receive the substitute money and then to hand over it for the need of sociad devation.


Jakarta, ..................................
Husband

Contoh Ijab Qobul Bahasa Arab

Contoh Ijab Qobul Bahasa Arab


Ijab :
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ... ×....................وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ  مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ  وَمَنْ وَّالَهُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن.
يَا ........... بِنْ ............ ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ................................ بِمَهْرِ .............. نَـقْدًا.
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ

Hukum Nikah Sirri

HUKUM NIKAH SIRRI

Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai pencatat pernikahan di tanah air adalah masih adanya masyarakat yang melakukan nikah kontrak dan pernikahan dibawah tangan alias nikah sirri. Sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurut Drs Zamhari Hasan MM, (Widyaiswara Utama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen Agama RI) pernikahan sirri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari isteri pertama sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian hukum atau tidak punya kekuatan hukum yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya.


Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i'lanun-nikah dalam bentuk walimatul-'ursy atau dalam bentuk yang lain.

Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.

Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selengkapnya lihat disini) dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kawin Siri Langgar UU

Meskipun Undang-Undang Perkawinan sudah diberlakukan sejak 32 tahun lalu, praktik perkawinan yang melanggar undang-undang ini terus saja berlangsung. Bahkan, ada gejala terjadi perebutan otoritas antara ulama dan negara.

Dalam diskusi bertema "Illegal Wedding" yang diselenggarakan Pusat Pelatihan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan Rahima di Rahima, Jakarta, Kamis (21/6/08), hal tersebut tergambar konkret dari penjelasan Nurul Huda Haem, penghulu dan petugas pencatat akta nikah di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (saat ini sudah alih tugas sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Salah satunya adalah nikah di bawah tangan atau yang umum di sini disebut nikah siri. Secara definisi, Nurul Huda menyebut nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas sehingga pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dilihat dari undang-undang, hukum nikah siri adalah pelanggaran alias batal demi hukum," tandas Nurul Huda yang menuliskan pengalamannya sebagai penghulu dalam buku Awas! Illegal Wedding. Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan (Hikmah Populer, 2007).

Alasan Nurul Huda, negara sudah mengeluarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai perkawinan. Di dalam undang-undang itu disebutkan, perkawinan harus dicatatkan pada KUA. "Undang-undang itu merupakan hasil penggodokan yang melibatkan unsur ulama, Jadi, dapat dikatakan undang-undang itu adalah produk ijtihad ulama Indonesia," tandas Nurul Huda.

Ketika produk hukum negara dilahirkan melalui ijtihad ulama dan untuk kemaslahatan rakyat, menurut Nurul Huda, produk itu menjadi produk syariat juga. "Ada kaidah yang mengatakan, keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perselisihan," ujarnya.

Pendapat yang mengatakan Islam tidak mengatur pencatatan untuk perkawinan, menurut Nurul Huda, harus dikaitkan dengan perhatian Islam yang besar pada pencatatan setiap transaksi utang dan jual beli. Bila untuk urusan muamalah, seperti utang saja pencatatan dilakukan, apalagi untuk urusan sepenting perkawinan. Alasannya, perkawinan akan melahirkan hukum-hukum lain, seperti hubungan persemendaan, pengasuhan anak, dan hak waris.

Merugikan

Nikah siri bisa terjadi pada banyak kasus. Ada yang dilakukan untuk poligami dengan tidak memberi tahu istri pertama atau istri yang sudah ada lebih dulu. Alasan lain untuk penjajakan sebelum pernikahan yang tercatat dilakukan sehingga bila terjadi ketidakcocokan tidak menimbulkan konsekuensi hukum lain.

Apa pun alasannya, nikah siri atau nikah bawah tangan atau nikah yang tidak dicatatkan di KUA merugikan salah satu pihak. Menurut Nurul Huda maupun Leli Nurohmah dari Rahima, dalam banyak kasus yang paling merugi adalah perempuan dan anak-anak.

Pernikahan yang tidak dicatatkan, misalnya, bila menghasilkan anak, maka anak tersebut hanya diakui hak-haknya dari pihak ibu. Dalam pembuatan akta kelahiran, misalnya, anak hanya akan dicatat mengikuti nama ibu karena pencatatan sipil untuk kelahiran anak mensyaratkan adanya surat nikah resmi dari negara.

"Ada kasus di mana orangtua terpaksa membuat akta nikah palsu (karena orangtua menikah siri). Mereka menyadari betul itu pelanggaran, padahal ketika menikah (siri) dulu katanya menjunjung syariat, sekarang kok malah melanggar syariat," ungkap Nurul Huda.

Leli Nurohmah yang melakukan penelitian mengenai poligami untuk tesis S-2 di Progam Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia menyebutkan, longgarnya kebolehan pernikahan siri di masyarakat sangat memudahkan poligami.

"Di Cinere (Bogor) sangat banyak poligami, di dalam satu RT saja bisa terdapat 10 rumah tangga poligami melalui pernikahan siri. Ketika saya cek ke pengadilan agama setempat, tidak ada yang mengajukan proses pernikahan poligami. Begitu juga di Kantor Urusan Agama," ungkap Leli.

Leli menegaskan, perkawinan siri yang menjadi praktik umum di masyarakat membuka memudahkan laki-laki berpoligami tanpa melalui prosedur yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Padahal, undang-undang ini pada prinsipnya menganut asas monogami.

Berebut otoritas

Dalam pengalaman Nurul Huda sebagai penghulu maupun Leli sebagai aktivis di Rahima, pernikahan siri membawa lebih banyak kerugian untuk perempuan dan anak.

"Sayangnya, Majelis Ulama Indonesia mengesahkan pernikahan di bawah tangan walaupun berkontradiksi dengan Undang-Undang Perkawinan. Sepertinya terjadi perebutan otoritas antara ulama dan pemerintah," tandas Leli. Leli menunjuk , di mana banyak pasangan merasa lebih sreg dinikahkan oleh ulama daripada oleh KUA.

Menurut Nurul Huda, hasil ijtima’ Majelis Ulama Indonesia di Pesantren Gontor, Jawa Timur, tidak menghilangkan pencatatan perkawinan. Dalam konsideran hasil ijtima’ dianjurkan mencatatkan perkawinan di KUA walaupun salah satu klausul menyebutkan nikah di bawah tangan boleh jika memenuhi syarat dan rukun menurut syariat agama. Namun, hukumnya menjadi haram jika terdapat mudarat/bahaya akibat pernikahan tersebut.

"Dengan banyaknya mudarat yang ditimbulkan nikah siri, bisa diambil kesimpulan nikah siri yang membuka pintu kebahayaan yang besar hukumnya haram," kata Nurul Huda.

Melihat begitu mudahnya hukum negara dilanggar tanpa sanksi apa pun, Leli menyebut diperlukan revisi atas UU Perkawinan, terutama menyangkut praktik kawin kontrak dan kawin di bawah tangan. Persoalan lain adalah batas usia nikah yang lebih rendah daripada ketetapan dalam UU Perlindungan Anak.


Di dalam Kompilasi Hukum Islam pada BAB II tentang DASAR-DASAR PERKAWINAN disebutkan :

Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Pasal 6
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
(Lihat Kompilasi Hukum Islam ada disini)

Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.

Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tata cara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".

Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:
Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada
Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.


Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy. Nabi saw bersabda:


أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ (رواه ابن ماجة عن عائشة

Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ

Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].

Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.

Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi di antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.

Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.

Ibnu al-Qayyim menyatakan :

تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.

Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3].

Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.

Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .

Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:


وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:

تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.

Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.

Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga masyarakat , wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang telah dilakukannya. Undang-undang No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah Talak Dan Rujuk di dalam pasal 3 ayat 1 menyebutkan : Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat 2 (Pegawai Pencatat Nikah) atau wakilnya, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 50,- (lima puluh rupiah). Pasal 3 ayat 2 menyebutkan : Barang siapa yang menjalankan pekerjaan yang tersebut pada pasal 1 ayat 2 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100,- (seratus rupiah).


Bahan Referensi : 

Al-Qur'an dan Terjemahnya, Departemen Agama RI
Kutubussittah Versi Digital (Shohih Muslim, Bukhori, Muslim, dll)
Maktabah Asysyaamilah Bag. Al-fushul Fil Ushul 
I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3
Undang-undang No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah Talak Dan Rujuk
Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974PP Nomor 9 Tahun 1975. Tentang Pelaksanaan Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
KHI (kompilasi Hukum Islam) 
http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=865
Kompas

Dirangkum dan disusun ulang by Mutohar Alwi, S. Ag, dicopy sesuai aslinya by itqon marsudi

Prosedur perwakafan


Syarat-syarat sertifikasi tanah Wakaf  :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas

Daftar Alamat KUA di DKI Jakarta

 

Daftar Alamat KUA di DKI Jakarta

A. Jakarta Pusat
1. KUA Kec.Menteng Jl.Pegangsaan Barat No.14 Menteng Telp. 331817

2. KUA Kec.Senen Jl.Kalibaru IV Gg.II No.36 Telp. 4258264
3. KUA Kec.Gambir Jl.Pembangun 11 Taman Petojo Utara Telp. 6338623
4. KUA Kec.Cempaka Putih Jl.Cmpk Putih Tengah XIII/10 Telp. 4258244

5. KUA Kec.Kemayoran Jl.Serdang No.3 Kemayoran Telp. 4259950

6. KUA Kec.Sawah Besar Jl.Mangga Dua Dalam No.10 Telp. 6016889

7. KUA Kec.Tanah Abang Jl.Mutiara No.2 Karet Tengsin Telp. 5743823

8. KUA Kec.Johar Baru Jl.Tanah Tinggi IV / 86B Telp. 4257980


B. Jakarta Utara

1. KUA Kec.Koja Jl.Mangga No.24 Kel.Lagoa Telp. 495422
2. KUA Kec.Cilincing Jl.Sungai Landak No.7 Cilincing Telp. 4407990
3. KUA Kec.Penjaringan Jl.Pluit Raya No.15 Penjaringan Telp. 6601505
4. KUA Kec.Pademangan Jl.Mulia Raya Telp. 6402649
5. KUA Kec.Tanjung Priok Jl.Yos Sudarso No.22 Telp. 43935765
6. KUA Kec.Kelapa Gading Jl.Tm Griya Pratama Blok MA Telp. 45841307

C. Jakarta Barat
1. KUA Kec.Tambora Jl.Masjid Pekayon IV/46 Tambora Telp. 6913395
2. KUA Kec.Kebon Jeruk Jl.Raya Duri Kepa Telp. 5640052
3. KUA Kec.Grogol Jl.Hadiah IV/10 Kel.Jelambar Telp. 56963774
4. KUA Kec.Taman Sari Jl.Kemukus No.2 Kel.Pinangsia Telp. 6910757
5. KUA Kec.Palmerah Jl.Melati Putih No.2 Kel.Kemanggisan Telp. 5329895
6. KUA Kec.Kalideres Jl.Peta Utara No.2 Kel.Pegadungan Telp. 5450773
7. KUA Kec.Cengkareng Jl.Utama Raya Pasar Ganefo Telp. 5406246
8. KUA Kec.Kembangan Jl.Kembangan Utara Telp. 5821769

D. Jakarta Selatan
1. KUA Kec.Kebayoran Baru Jl.Kerinci No.20 Keb.Baru Telp.7393335
2. KUA Kec.Kebayoran Lama Jl.H.Saiman Buntu Pd.Pinang Telp.75909442
3. KUA Kec.Setia Budi Jl.Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876
4. KUA Kec.Mampang Jl.Kemang Timur 1/3 Telp. 7901913
5. KUA Kec.Tebet Jl.Tebet Barat Dalam 11 Telp. 8297707
6. KUA Kec.Cilandak Jl.Muhasyim VII/90 Cilandak Barat Telp. 7658558
7. KUA Kec.Pasar Minggu Jl.Kebagusan Raya No.52 Ragunan Telp. 7822819
8. KUA Kec.Pancoran Jl.Rawajati Barat V Kel.Rawajati Telp. 7948428
9. KUA Kec.Pesanggrahan Jl.Beo No.19 Kel. Pesanggrahan Telp. 7365966
10.KUA Kec.Jagakarsa Jl.Sirsak No.97 Kel.Jagakarsa Telp. 7865026

E. Jakarta Timur
1. KUA Kec.Matraman Jl.Balai Rakyat Utan Kayu Matraman Telp. 8577053
2. KUA Kec.Jatinegara Jl.I Gusti Ngurah Rai Cip.Muara Telp. 8577966
3. KUA Kec.Pulo Gadung Jl.Balai Pustaka Rawamangun Telp. 4700994
4. KUA Kec.Kramat Jati Jl.Dukuh III No.3 Kramat Jati Telp. 87793173
5. KUA Kec.Pasar Rebo Jl.Makasar No.42 Kel.Pekayon Telp. 8707848
6. KUA Kec.Duren Sawit Jl. P.Revolusi No.47 Pd.Bambu Telp. 8602573
7. KUA Kec.Ciracas Jl.Penganten Ali Gg.AMD Kel.Ciracas Telp. 8413485
8. KUA Kec.Makasar Jl.Kerja Bhakti Gg.Abd.Gani Telp. 8003157
9. KUA Kec.Cipayung Jl.Bina Marga No.3 Telp. 8446808
10.KUA Kec.Cakung Jl.Kayu Tinggi Cakung Telp. 4611235

F. Kepulauan Seribu
1. KUA Kec.Kep.Seribu Utara Pulau Harapan
2. KUA Kec.Kep.Seribu Selatan Pulau Pramuka

Gunakan Pendekatan Komprehensif

Wakil Menteri Agama Akan Gunakan Pendekatan Komprehensif
Jakarta, 14/11 (Pinmas) - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar akan menggunakan pendekatan lengkap atau komprehensif untuk menyelesaikan persoalan keagamaan, karena "letupan" yang kerap terjadi tak berdiri sendiri sehingga penyelesaian itu harus melibatkan berbagai instansi terkait. Nasaruddin Umar mengatakan tugas Kementerian Agama (Kemenag) ke depan semakin berat, karena isu "berbaju agama" harus ditanggapi dengan bijaksana melalui kemasan agama pula, katanya di ruang kerjanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Tugas Kemenag, menurut Nasaruddin Umar, selain memberikan kesejukan dan kedamaian kepada umat beragama juga harus mampu mengurangi persoalan yang terkait dengan upaya umat melaksanakan ibadah, termauk ibadah haji. Juga bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Islam, Kristen, Buddha, Hindu dan Konghucu. Pembenahan ke dalam di Kemenag pun harus pula dilakukan agar pelayanan kepada publik dapat dioptimalkan, katanya lagi.
Untuk melaksanakan seluruh tugas tersebut maka seluruh jajaran pejabat di lingkungan kementerian itu akan memberikan bantuan dan dukungan. Dengan bantuan dari pejabat eselon satu, tentu tugasnya bisa dioptimalkan. "Kita sudah tahu bagaimana upaya Kemenag selama ini," ia menjelaskan. Berbagai persoalan keagamaan di berbagai tempat ternyata tak berdiri sendiri. Dan pendekatannya pun tak cukup mengenakan "baju agama" melulu, tetapi harus secara komprehensif. "Letupan masih ada, dan tak berdiri sendiri," ia menegaskan.
Ia menunjuk contoh kasus terorisme, ternyata kasusnya tak berdiri sendiri. Bisa menyangkut jaringan luar negeri dan untuk menyelesaikannya pun berbagai instansi terkait harus dilibatkan. Di sini bisa terlibat pihak Kejaksanaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM dan bahkan Kementerian Luar Negeri. Jika kasusnya melibatkan ormas, tentu pihak Kementerian Dalam Negeri tak bisa lepas tangan meskipun ormas itu memiliki jaringan keagamaan. Wilayah Kementerian Agama lebih banyak kepada aspek pembinaan. Karena itu, dalam pelaksanaannya pun lebih banyak menggunakan bahasa agama guna memberikan rasa damai dan kesejukan.
Ke depan, pihaknya akan lebih proaktif dalam menangani masalah keumatan. Hal ini merupakan tugas berat yang harus dilaksanakan mengingat harapan masyarakat demikian besar kepada kementerian agama. Harapan besar dari masyarakat itu merupakan cambuk bagi jajaran kementerian ini. Nasaruddin mengatakan, problem sosial sudah menghadang, misalnya dalam persoalan pengelolaan rumah ibadah, kantor urusan agama, zakat dan wakaf. Termasuk tanah wakaf yang persoalannya juga harus diselesaikan bersama Badan Pertanahan Nasional.
Ciri khas Kementerian Agama, di berbagai daerah, dalam menyelesaikan persoalan adalah menggunakan "bahasa agama", pendekatan keagamaan dan kedamaian. Karena itu, para pemangku kepentingan di dalamnya harus bisa bekerja bersinergi, ia mengatakan. Terkait kewenangan yang akan diberikan Menteri Agama Suryadharma Ali, ia mengatakan, akan bekerja sama seoptimal mungkin. "Beliau tahu siapa saya, karena sudah lama kenal di Nahdlatul Ulama (NU) dan kegiatan lain di berbagai kesempatan," kata Nasaruddin.
Untuk itu ia pun mengimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi menyukseskan tugas pemerintah. Jika ada persoalan, hendaknya dapat diselesaikan dengan kebesaran hati. Tidak perlu dilakukan secara provokatif, dengan kekerasan. "Kami akan proaktif dan menyelesaikan persoalan keagamaan secara bijaksana," ia mengegaskan.

Diangkat saat reshuffle

Profesor Dr Nasaruddin Umar diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (19/10) sebagai Wakil Menteri (Wamen) yang diumumkan bersamaan dengan perombakan (reshuffle) Kabinet Bersatu Jilid II. "Saya melihat Kementerian Agama memiliki tugas besar dan banyak menyangkut umat termasuk dalam pendidikan," kata SBY saat itu. Presiden juga menyinggung permasalahan haji yang terus menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk diselesaikan. Keberadaan wakil menteri agama dinilai Presiden sangat penting karena memiliki tugas berat. "Saya ingin Kementerian Agama dapat bekerja untuk menciptakan suasana rukun dan harmonis antar umat beragama," ujarnya menekankan. "Sebagai negara yang majemuk tugas ini penting,"ujarnya. Pemerintah, harus memberi contoh dengan bekerja siang dan malam untuk menjaga kerukunan di antara bangsa Indonesia yang berbeda agama. Prof Dr H Nasaruddin Umar, MA. adalah Putra Bone, Sulawesi Selatan, kelahiran 23 Juni 1959. Oleh berbagai kalangan ulama ia dianggap dapat membantu kerja-kerja Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama.

Nasaruddin pernah menjadi guru besar bidang Tafsir Al Qur`an pada Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Ia sejak kecil sudah ditempa dengan ilmu berbasis keagamaan yang kental. Tercatat, Nasaruddin pernah sekolah di Madrasah Aliyah dari Pesantren As-Sa`diyah (1976), kemudian melanjutkan studinya pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar hingga memperoleh gelar Sarjana Lengkap (S-1) pada 1984.

Ia sempat dipercaya menjabat Sekretaris Universitas al-Ghazali Ujung Pandang (1984-1988). Kemudian ia hijrah ke Jakarta untuk melanjutkan studinya pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Gelar Magister (1992) dan Doktor (1998) berhasil ia raih dari Perguruan Tinggi tersebut. Dalam menyelesaikan program doktoralnya ia telah melakukan Visiting Student for Ph.D Program, di McGill University, Montreal, Canada (1993-1994). Visiting Student for Ph.D Program, di Leiden University, Nedherlands (1994-1995). Setelah selesai ia mendapat undangan sebagai Visiting Scholar di Shopia University, Tokyo (2001), Visiting Scholar di SAOS, University of London (2001-2002), Visiting Scholar di Georgetown University, Washington DC (2003-2004).

Nasaruddin juga termasuk cendekiawan yang aktif menulis buku. Tercatat, ia telah menyelesaikan 12 buku di antaranya; Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Quran (Paramadina, 1999). Ia juga banyak menulis artikel di beberapa media massa dan jurnal, seperti Republika, Kompas, Jurnal Ulumul Qur`an. Penghargaan yang pernah didapatkan Nasaruddin Umar di antaranya Sarjana Teladan IAIN Alauddin Ujung Pandang (1984), Doktor Terbaik IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1999), Penghargaan Karya Satya dari Presiden (2001), International Human Resources Development Program (IHRDP), International Best Leadership Award (IBLA) 2002, International Human Resources Development Program (IHRDP), ASEAN Best Executive Award (IBLA) 2002, Pin Emas dari Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai penulis terbaik Program KB pada Hari Keluarga Nasional (Harganas) IX dari TP PKK Pusat 2002. (ant/es

Bukan Lembaga Terkorup


Kemenag Bukan Lembaga Terkorup
Jombang, (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali membantah tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kementerian yang dipimpinannya sebagai lembaga terkorup. Pasalnya tudingan itu tidak disertai dengan data valid, baik terkait gratifikasi di KUA (Kantor Urusan Agama) dan pemberian izin KBIH dan PIHK.
"Berapakah sebetulnya suap yang diberikan oleh mereka kepada oknum Kementerian Agama, sehingga tudingan itu relevan, Kementerian Agama sebagai lembaga terkorup," kata Menag usai menghadiri kegiatan Jamaah Thoriqoh Qodiriyah wan Naqsabandiyah di PP Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang. bersama Wakil Gubernur Saifullah Yusuf, Selasa (6/12).
Menag mengaku tidak tahu apa-apa terkait tudingan KPK tersebut, terutama dari segi angka-angka yang dituduhkan. Dikatakannya, pihaknya kini sedang melakukan penghitungan berapa triliun uang yang diterima petugas KUA sebagai suap, saat melaksanakan perkawianan di rumah maupun di gedung karena mendapatkan uang saku dari tuan rumah.
"Ini kita lagi ngitung-ngitung berapa triliun uang yang telah diberikan kepada pegawai KUA sebagai suap. Sehingga Kementerian Agama pantas disebut sebagai lembaga terkorup," ungkapnya
Menag menambahkan, penghitungan juga dilakukan pada KBIH (Kelompok Bimbingan Haji) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, terkait pemberian izin. Karena KBIH dipimpin oleh ustadz, kiai pimpinan pondok pesantren atau madrasah bukan konglomerat bukan pengusaha besar atau menengah.
"KBIH, PIHK dipimpin oleh ustadz, ustadzah, kiai, pimpinan pondok pesantren, pimpinan majelis taklim, pimpinan madrasah, bukan konglomerat, bukan penguasaha besar, bukan pengusaha menengah. Oleh karenanya kami juga menghitung, berapa sih sebenarnya jumlah suap yang diberikan mereka kepada oknum Kementerian Agama," ucap Suryadharma Ali. (boy/ks)

Senin, 26 Desember 2011

Daftar Isi






PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PENCATATAN NIKAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan tata pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
3. Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250);
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nangroe aceh Darussalam;
8. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departeman Agama;
9. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCATATAN NIKAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten./kota di bidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan.
2. Kepala Seksi adalah kepala seksi yang ruang lingkup tugasnya meliputi tugas kepenghuluan pada Kantor Departemen Agama kabupaten./kota.
3. Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
4. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.
5. Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
6. Akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
7. Buku nikah adalah kutipan akta nikah.
8. Buku pendaftaran Cerai Talak adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai talak.
9. Buku pendaftaran Cerai Gugat adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai gugat.
10. Akta rujuk adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa rujuk.
11. Kutipan Buku Pencatatan Rujuk adalah kutipan akta rujuk.
BAB II
PEGAWAI PENCATAT NIKAH
Pasal 2
1. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.
2. PPN dijabat oleh Kepala KUA.
3. Kepala KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah (kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk.
Pasal 3
1. PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat diwakili oleh Penghulu atau Pembantu PPN.
2. Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugasnya dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota atas usul Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi urusan agama Islam.
3. Pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada kepala desa/lurah di wilayah kerjanya.
Pasal 4
Pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.
BAB III
PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 5
1. Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan tempat tinggal calon isteri.
2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c. Persetujuan kedua calon mempelai;
d. Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f. Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j. kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
l. Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
3. Dalam hal kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j rusak, tidak terbaca atau hilang, maka harus diganti dengan duplikat yang dikeluarkan oleh Kepala KUA yang bersangkutan.
4. Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud pda ayat(1) huruf berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
BAB IV
PERSETUJUAN DAN DISPENSASI USIA NIKAH
Pasal 6
Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Pasal 7
Apabila seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orang tua.
Pasal 8
Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.
BAB V
PEMERIKSAAN NIKAH
Pasal 9
1. Pemeriksaan nikah dilakukan oleh PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terhadap calon suami, calon isteri, dan wali nikah mengenai ada atau tidak adanya halangan untuk menikah menurut hukum Islam dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
2. Hasilpemeriksaan nikah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah, ditandatangani oleh PPN atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon isteri, calon suami dan wali nikah.oleh Pembantu PPN
3. Apabila calon suami, calon isteri, dan/atau wali nikah tidak dapat membaca/menulis maka penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol tangan kiri.
4. Pemeriksaan nikah yang dilakukan oleh Pembantu PPN, dibuat 2 (dua) rangkap, helai pertama beserta surat-surat yang diperlukan disampaikan kepada KUA dan helai kedua disimpan oleh petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Pasal 10
1. Apabila calon suami, calon isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan tempat pernikahan dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang bersangkutan bertempat tinggal.
2. PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melakukan pemeriksaan terhadap calon suami, dan atau calon isteri serta wali nikah, wajib mengirimkan hasil pemeriksaan kepada PPN wilayah tempat pelaksanaan pernikahan.
Pasal 11
Apabila dari hasil pemeriksaan nikah ternyata terdapat kekurangan persyaratan/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka PPN harus memberitahukan kepada calon suami dan wali nikah atau wakilnya.
BAB VI
PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 12
1. Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah, maka kehendak perkawinannya ditolak dan tidak dapat dilaksanakan.
2. PPN memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami dan wali nikah disertai alasan-alasan penolakannya.
3. Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada pengadilan setempat. Apabila pengadilan memutuskan atau menetapkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut dilaksanakan.
BAB VII
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 13
1. Apabila persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) telah dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah.
2. Pengumuman adanya kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA kecamatan atau di tempat lainnya yang mudah diketahui oleh umum di desa tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
BAB VIII
PENCEGAHAN PERNIKAHAN
Pasal 14
1. Pencegahan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau wali atau pengampu atau kuasa dari salah seorang calon mempelai atau orang lain yang memiliki kepentingan, apabila terdapat alasan yang menghalangi dilakukannya pernikahan.
2. Pencegahan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan ke pengadilan atau kepada PPN di wilayah hukum tempat pernikahan akan dilaksanakan dan kepada masing-masing calon mempelai.
Pasal 15
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila:
1. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi;
2. Mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
BAB IX
AKAD NIKAH
Pasal 16
1. Akad nikah tidak dilaksanakan sebelum masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 berakhir.
2. Pengecualian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan karena adanya suatu alasan yang penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan.
Pasal 17
1. Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau Penghulu dan Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon isteri.
2. Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Pasal 18
1. Akad nikah dilakukan oleh wali nasab.
2. Syarat wali nasab adalah:
a. Laki-laki;
b. Beragama Islam;
c. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
d. Berakal;
e. Merdeka; dan
f. Dapat berlaku adil.
3. Untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, Penghulu,Pembantu PPN atau orang lain yang memenuhi syarat.
4. Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat,berhalangan atau adhal.
5. Adhalnya wali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan pengadilan.
Pasal 19
1. Akad nikah harus dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi.
2. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:
a. Laki-laki;
b. Beragama Islam;
c. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
d. Berakal;
e. Merdeka; dan
f. Dapat berlaku adil.
3. PPN, Penghulu, dan/atau Pembantu PPN dapat diterima sebagai saksi.
Pasal 20
1. Akad nikah harus dihadiri oleh calon suami.
2. Dalam hal calon suami tidak dapat hadir pada sat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain.
3. Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Memenuhi syarat sebagaimana berikut:
1. Laki-laki;
2. Beragama Islam;
3. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
4. Berakal;
5. Merdeka; dan
6. Dapat berlaku adil.
b. Surat kuasa yang disahkan oleh PPN atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia apabila calon suami berada di luar negeri.
Pasal 21
1. Akad nikah dilaksanakan di KUA
2. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
Pasal 22
1. Calon suami dan calon isteri dapat mengadakan perjanjian perkawinan.
2. Materi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau peraturan perundang-undangan.
3. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis diatas kertas bermeterai cukup, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan disahkan oleh PPN.
4. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat 3 (tiga) rangkap:
a. Dua rangkap untuk suami dan isteri; dan
b. Satu rangkap disimpan di KUA.
Pasal 23
1. Suami dapat menyatakan sigat taklik.
2. Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani suami.
3. Sigat taklik ditetapkan oleh Menteri Agama.
4. Sigat taklik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 24
1. Dalam hal suami mewakilkan qabulnya kepada orang lain, pembacaan dan penandatanganan taklik talak oleh suami, dilakukan pada waktu lain di hadapan PPN, Penghulu atau Pembantu PPN tempat akad nikah dilaksanakan.
2. Dalam hal suami menolak untuk membacakan dan menadatangani sigat taklik, isteri dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan agar dilakukan sigat taklik.
Pasal 25
Perjanjian perkawinan dan/atau sigat taklik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam daftar pemeriksaan nikah.
BAB X
PENCATATAN NIKAH
Pasal 26
1. PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah.
2. Akta nikah ditandatangani oleh suami, isteri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN.
3. Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA setempat dan Pengadilan.
4. Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi kependudukan di wilayah tempat pelaksanaan akad nikah.
Pasal 27
1. Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN.
2. Buku nikah diberikan kepada suami dan isteri segera setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
BAB XI
PENCATATAN NIKAH
WARGANEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 28
Pencatatan Nikah bagi warganegara Indonesia yang ada di luar negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
BAB XII
PENCATATAN RUJUK
Pasal 29
1. Suami dan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai/talak.
2. PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk.
3. Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN.
4. PPN mencatat peristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami, isteri, saksi-saksi, dan PPN.
Pasal 30
1. Kutipan buku pencatatan rujuk adalah sah apabila ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
2. Kutipan buku catatan rujuk segera diberikan kepada suami dan isteri setelah akta rujuk disahkan.
3. KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku nikah.
BAB XIII
PENDAFTARAN CERAI TALAK
DAN CERAI GUGAT
Pasal 31
1. Berdasarkan salinan penetapan pengadilan, PPN yang mewilayahi tempat tinggal isteri berkewajiban mendaftar/mencatat setiap peristiwa perceraian dalam buku pendaftaran cerai talak atau buku pendaftaran cerai gugat dan pada Akta Nikah yang bersangkutan.
2. Daftar atau catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan tanggal kejadian perceraian serta tanggal dan nomor penetapan/putusan pengadilan.
3. Masing-masing daftar/catatan peristiwa cerai talak dan/atau cerai gugat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diketahui/ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
BAB XIV
SARANA
Pasal 32
1. Blangko Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Rujuk, Kutipan Akta Rujuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
2. Blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Departemen Agama dalam hal ini Direktorat yang membidangi urusan agama Islam.
3. Formulir-formulir yang digunakan dalam pendafataran dan pemeriksaan dalam proses pendaftaran nikah, cerai, talak dan rujuk selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal yang membidangi urusan agama Islam.
4. Formulir-formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan oleh kantor wilayah Departemen Agama provinsi.
BAB XV
TATA CARA PENULISAN
Pasal 33
1. Pengisian blangko-blangko yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan pendaftaran peristiwa nikah, cerai/talak dan rujuk ditulis dengan huruf balok dan menggunakan tinta hitam.
2. Penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau komputer.
Pasal 34
1. Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannnya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA.
2. Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
BAB XVI
PENERBITAN DUPLIKAT
Pasal 35
Penerbitan duplikat buku nikah, duplikat kutipan putusan cerai dan duplikat kutipan akta rujuk yang hilang atau rusak, dilakukan oleh PPN berdasarkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepolisian setempat.
BAB XVII
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
Pasal 36
1. PPN membuat catatan perubahan status pada buku pendaftaran talak atau cerai apabila orang tersebut menikah lagi.
2. Catatan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat tinggal dan nomor buku nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh Kepala KUA.
3. Apabila perceraiannya di daftar di tempat lain, PPN yang melaksanakan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberitahukan pernikahan tersebut kepada PPN tempat pendaftaran perceraian.
Pasal 37
1. Dalam hal suami beristeri lebih dari seorang, PPN membuat catatan dalam akta nikah terdahulu bahwa suami telah menikah lagi.
2. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat, tanggal dan nomor buku nikah serta dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh Kepala KUA.
3. Apabila pernikahan ditempat yang berbeda, PPN yang melakukan pencatatan nikah wajib memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada PPN tempat terjadinya pernikahan terdahulu.
BAB XVIII
PENGAMANAN DOKUMEN
Pasal 38
1. Kepala KUA melakukan penyimpanan dokumen pencatatan nikah, talak, cerai dan/atau rujuk.
2. Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KUA dengan dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
3. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan manusia seperti kebakaran, banjir, dan huru-hara, maka Kepala KUA melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Departemen Agama kabupaten/kota dan kepolisian, yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala KUA, Kepala Kantor Departemen Agama dan kepolisian setempat.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 39
1. Kepala KUA kecamatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN.
2. Kepala KUA wajib melaporkan hasil pencatatan nikah, talak/rujuk secara periodik kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.
3. Dalam hal-hal tertentu Kepala Seksi dapat melakukan pemeriksaan langsung ke KUA.
4. Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi dan Kepala KUA yang bersangkutan.
5. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi.
BAB XX
SANKSI
Pasal 40
1. PPN dan Penghulu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pembantu PPN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan ini ketentuan mengenai persyaratan, pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 43
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2007
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA


MUHAMMAD M. BASYUNI