ALUR NIKAH
Untuk lebih jelasnya lihat keterangan sebagai berikut :
1. Ke RT/RW
Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan
2. Ke Balai Desa/Kelurahan
Untuk mendapatkan :
1. Surat Keterangan Untuk Nikah ( model N. 1 )
2. Surat Keterangan Asal usul ( Model N.2 )
3. Surat Keterangan tentang Orang Tua ( N.4 )
4. Ke PUSKESMAS
Untuk Imunisasi TT 1 bagi mempelai perempuan
5. Ke Kantor Urusan Agama :
Dengan membawa ( Persyaratan Nikah ) :
1. Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7)
2. Surat Keterangan (Model N.1, N.2 dan N.4)
3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)
4. Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5)
5. Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda (N. 6)
6. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yg belum berusia 19/16 thn
7. Ijin Pengadilan Agama bagi yang berpoligami
8. Ijin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI
9. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai)
10. Ijin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi WNA