Bagaimana performa dan isi blog kami ?

Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wakaf. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Desember 2011

Prosedur perwakafan


Syarat-syarat sertifikasi tanah Wakaf  :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas

Senin, 26 Desember 2011

Bank Data

P  E  R  W  A  K  A  F  A  N
Jumlah Berser- Ber AIW / Belum Luas
Lokasi tifikat APIW AIW / Seluruhnya
      APIW  
         
29 - 29 -  - 
16 - 16 -  - 
15 15 - -  - 
27 3 24 -  - 
16 2 14 -  - 
        -
         
   103      20        83       -                 -